1.BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA DAN PROFESIONAL.
A. Hakikat Pkn Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh Sarjana dan Profesional
Pengembangan kemampuan utuh sarjana tertuang dalam UU No.12 Tahun 2014 Tentang Pendidikan tinggi bahwa program sarjana mampu mengamalkan IPTEK melalui penalaran ilmu ilmiah. Sedangkan pengembangan kemampuan profesional tertuang dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa suatu kegiatan atau pekerjaan yang menjadi sumber keahlian, kemahiran serta sumber mendapat penghasilan yang diperoleh dari pendidikan profesi.
seorang yang belajar tentang pendidikan kewarganegaraan di tuntun untuk menjadi manusia yang berkepribadian , memiliki rasa kebangsaan serta cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia. Sebagai calon sarjan harus mampu menjelaskan tujuan, fungsi serta pengembangan kemampuan utuh sarjana dan profesional yang mampu menyampaikan argumen tentang fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jati diri ke-Indonesiaan bagi para sarjana dan profesional
B. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Mengapa pendidikan kewarganegaraan menjadi kriteria bagi pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Dalam undang undang republik nommor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, progran prasarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi ulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu penggetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual atau ilmuaan yang berbudaya, serta mampu memasuki atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi proesional.
Dalam undang undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditemukan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu dan diperoleh melalui pendidikan profesi. perlu anda ketahui bahwa apapun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka anda berstatus warga negara.
C. Konsep Esensi dan Urgensi Pkn Dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Konsep dan urgensi pendidikan kewaranegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa ialah bagaimana pendidikan kewarganegaraan itu sendiri menjadi pedoman dan pengimplementasian kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
konsep pendidikan kewarganegaraan secara entimologis, pendidikan, dan kewarganegaraan dalam UURepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional pasal 1 ayat 1 "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
oleh karena itu, sebagai generasi emas penerus bangsa harus memahami arti penting pendidikan yang sangat diperlukan terutama pendidikan kewarganegaraan untuk eksistensi konstitusi dan perkembangan kemajuan bangsa tentunya terhadap pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
D. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Masa Depan
Urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam era globalisasi saat ini ,mau tidak mau kita harus mengikuti sistem demokrasi yang berkembang di belahan dunia barat agar kita tidak ketinggalan dalam segala segi kehidupan.Namun,kita tidak boleh lupa akan nilai-nilai luhur dan karakter bangsa yang termuat dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni :
1.Pancasila
2.UUD 1945
3.BhinekaTunggal Ika
4. NKRI
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Demikian pula untuk masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh konstitusional negara negara dan bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan akan sangat ditetukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku. pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita dapat mengunakan pendidikan dikarenakan dunia pendidikan merupakan media yang paling sistematis dan efektif untuk memperkuat character building.
2. SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGI, DAN POLITIK TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sumber historis dari pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sejarah yang akan berguna untuk membangun kehidupan bangsa ,untuk dapat melihat jalan yang lebih bijaksana di masa depan.Sebuah sejarah adalah guru pada kehidupan.Dalam pendidikan kewarganegaraan diharapkan siswa akan mendapatkan berbagai macam inspirasi yang dimana dapat digunakan untuk berpatisipasi dalam sebuah kegiatan melakukan pembangunan bangsa dimana sesuai dengan apa yang mereka sukai dengan menghindari berbagaimacam perilaku yang bernuansa untuk tidak mengulangi kembali kesalahan sejarah bangsa.
Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu yang mempelajari kehidupan antar manusia.Dalam sebuah ilmu sosiologi terdapat kajian latarbelakang,susunan,dan berbagai pola dari sebuah kehidupan sosial.Dari pendekatan sosiologis ini diharapkan dapat menemukan sebuah kajian terhadap struktur sosial,proses sosial dan berbagai macam perubahan sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.
Sumber Politik Pendidikan kewarganegaraan berasal dari fenomena yang terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia.Tujuannya adalah agar kita mampu melakukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik yang ideal dan sesuai dengan nilai Pancasila.
A. Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan dirimuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus peran pendidikan termasuk didalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar dalam proses penyiapan warga negara tersebut.Pada dasarnya Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai hakikat yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting karena mengajarkan pelajaran untuk mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara spontan, jujur dan demokratis selaku warga negara Republik Indonesia.
3. PENGANTAR ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
Identitas umumnya berlaku pada identitas yang bersifat personal atau pribadi.Identitas juga berlaku bagi kelompok masyarakat dan organisasi dari sekelompok orang.Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki Identitas Nasional agar negara tersebut dikenal oleh negara lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain.
A. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Kata Nasional dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti bersifat kebangsan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan,identitas Nasional lebih dekat dengan arti Jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Ciri atau karakteristik Bangsa Indonesia ialah Bendera negara Indonesia, Bahasa Indonesia, Lambang negara serta Lagu Kebangsaan.Selain itu Pancasila juga merupakan Identitas Nasional Indonesia yang unik.Pancasila adalah Identitas non fisikatau lebih tepatnya dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa.
B.Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Terdapat dua jenis identitas yakni :Identitas Primer dan Sekunder. Identitas Primer dikatakan juga identitas etnis, yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908.Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah.Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentu sebuah bangsa.
Secara Sosialogis, Identitas Nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya.Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal.
Secara Politis beberapa bentuk identitas Nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangunan jati diri bangsa Indonesia, meliputi : Bendera negara sang Merah Putih, Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional, Lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.Dalam peraturan perundangan khusus ditetapkan dalam UU NO 24 Thn 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dalam UU karena
- Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia thn 1945
- Bahwa Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, persatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
C. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang bendera negara diatur dalam UU NO 24 Thn 2009, mulai pasal 4 sampai 24.Bendera Merah Putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda thn 1928.
Bendera yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan Indonesia tgl 17 Agustus 1945 di jln Pegangsaan Timur no 56 Jakarta disebut bendera pusaka Sang Saka Merah Putih, saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
D. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Bahasa negara Bahasa Indonesia diatur dalam UU NO 24 Thn 2009,mulai pasal 25 sampai 45.Bahasa Indonesia merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI.Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan dan kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan Kongres Pemuda II Tgl 8 Oktober 1928.
E. Lambang Negara Garuda Pancasila
Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam UU NO 24 Thn 2009, mulai pasal 46 sampai 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan Lambang Negara.Ditengah - tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis lintang tebal yang melukiskan Khatulistiwa.Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila.
F. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU ON 24 Thn 2009 , mulai pasal 58 sampai 64.Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertamakali dinyanyikan pada kongres Pemuda II tgl 28 Oktober 1928.Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
G. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Pancasila berfungsi sebagai Dasar Negara, Idiologi Nasional, Falsafah Negara, Pandangan hidup Bangsa dan banyak lagi.Pancasila sebagai Identitas Nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan berfikir, bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari - hari.
H. Dinamika Dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar seperti Azyurmadi Azraf :"menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarjinalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia".Pancasila telah terlanjur tercemar dalam Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada.
Pada hakekatnya semua unsur formal indentitas nasional baik yang langsung maupun tidak langsung diterapkan perlu difahami, diamalkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.Permasalahnya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara.
4. URGENSI DAN INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
dalam NKRI diperlukan persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa dan kesatuan untuk membangun bangsa dan negara agar mampu hidup sejajar dengan bangsa lain. Sebuah negara membutuhkan persatuan yang dinamakan integrasi nasional. Suatu negara yang mampu membangun pondasi integrasi nasional. suatu negara yang mampu membangun pondasi integrasi nasionalnya akan mendorong, memperkuat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsanya. oleh karena itu, sebagai bangsa yang beranekaragam suku, adat,raas, agama harus daapat melakukan integrasi nasional atau pembauran ke budaya satu ke budaya lain agar terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
A. Makna Integrasi Nasional
Integrasi Nasional terdiri dari dua kata yaitu : integrasi ; berasal dari kata integrate yang artinya memberi tempat bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan.Sedangkan Nasional ialah ; menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap - tiap bagian diberi tempat sehingga membentuk kesatuan yang harmonis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika .
B. Jenis - Jenis Integrasi
Dalam tatanan integrasi politik terdapat dimensi fertikal dan horizontal.Dimensi yang bersifat fertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut atau antara pengusaha dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses politik dan partisipasi.
Dimensi horizontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antar daerah, antar suku, umat beragama, dan golongan masyarakat Indonesia.
Integrasi Ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.Adanya saling ketergantungan menyebabkan wilayah dan orang - orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis.Disisi lain integrasi ekonomi adalah penghapusan penghambat antar daerah yang memungkinkan ketidak lancaran hubungan antar keduanya.
Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur - unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.Unsur - unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi ras, etnis, agama, bahasa, kebiasaan, sistem nilai dan sebagainya.Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok - kelompok sosial budaya di masyarakat.
C. Pentingnya Integrasi Nasional
Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010),"dalam negara merdeka, faktor pemerintah yang berkebahasaan merupakan hal yang penting bagi pembentukan negara - bangsa.Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dicapai apabila terdapat suatu pemerintahan yang mampu mengarahkan dan menggerakkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerjasama.
Membangun integrasi ialah hal yang penting bagi negara baru seperti Indonesia setelah 1945. Pemerintah kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya pembangunan kesetiaan nasional serta semangat kebangsaan. karena itu, setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional tersebut melalui yang namanya integrasi nasional.
D. Integrasi / Disintegrasi
Kebalikan integrasi yakni disintegrasi yang dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan diantara unsur - unsur yang ada.Jika disintegrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik. Fantor - faktor penyebab disintegrasi nasional yakni :
- Maraknya penyebaran idiologi selain Pancasila
- Ketimpangan dibidang demografi
- Kesenjangan kekayaan alam diantara daerah
- Iklim politik yang kurang sehat
- Lambannya kemajuan Ekonomi
- Menurunnya tingkat toleransi ditengah masyarakat.
E. Alasan diperlukan integrasi Integrasi nasional diperlukan untuk menghasilkan keserasian gunanya untuk mempersatukan berbagai perbedaan di suatu negara untuk menghindari segala hal yang dapat mengoyahkan suatu negara, menjaga nasionalisme tiap warga negara, mengindari perang antar saudara demi membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar.
5. NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD
1945 DAN KONSTITUSIONAL KETENTUAN UNDANG UNDANG DI BAWAH UUD
Nilai adalah
sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan
yang akan diambil kemudian. Nilai bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran
dari seseorang. Norma adalah
aturan yang berlaku dikehidupan bermasyarakat bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman.
Konstitusi
adalah hukum tertinggi suatu negara. Konstitusi membuat suatu peraturan pokok
mengenai sendi untuk menegakkan negara, terdiri dari norma agama, kesusilaan,
kesopannan, hukum. Konstitusi adalah seperangkat aturan tentang bagaimana
pemerintah dijalankan. Dikatakan pula sebagai hukum dasar suatu negara
Fungsi
fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. Landasan konstitusionalisme, adalah
landasan berdasar konstitusi
2. Untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sehingga tidak bersifat sewenang wenang
3. Memberi suatu rangka dasar hukum bagi
perubahan masyarakat
4. Dijadikan landasan penyelenggaraan
negara yang dijunjung tinggi oleh semua warga negara
5. Menjamin hak asasi warga
Pada awal
reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 karena dalam tubuh UUD NRI
1945 terdapat pasal pasal yang menimbulkan berbagai penafsiran dan membuka
peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, tertutup, dan praktik kkn.
Dalam perkembangannya mpr melakukan perubahan secara bertahap sebanyak 4 kali.
Keempat perubahan harus dipahami sebagai suatu rangkaian dan satu kesatuan.
A. Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada
Kedaulatan
Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak maanapun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh nya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada perinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Hak dan keawajiban warga negara adaalah wujud
dari hubungan warga negara dengan negara yang bersifat timbal balik. Menurut “ teori korelasi” hak dan kewajiban
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan
kewajiban asasi warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945
mulai pasal 27-34 termasuk didalamnya ada ham dan kewajiban dasar manusia. Kewajiban
dan hak negara dan warga negara bersubu pada kedaulatan rakyat tentu dapat berjalan
dengan baik dan maksimal karena sesuai dengan aspirasi rakyat dan negara.
B. B. Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
berasal dari Bahasa Yunani kuno” demos” dan “ kratein”. kata demokrasi berujuk
pada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil yang dipilih. Demorasi
Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang artinya adalah kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi pada masyarakat dijiwai oleh nilai nilai pancasil. Praktik
demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan
kenegaraan Indonesia.
Dikemukakan
oleh CICED (1999) melihat demokrasi sebagi konsep yang bersifat
multidimensional yakni sebagai ide norma dan prinsip dalam bermasyarakat . ciri
khas demokrasi Indonesia yakni “demokrasi berdasarkan ketuhanan yang maha esa”
dan demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler.
Sumber histori sosiologis dan politik tentang
demokrasi yang bersumber dari Pancasila:
1. Tradisi kolektivisme dari
permusyawaratan desa
2. Ajaran islam yang menuntut kebenaran
dan keadilan antar manusia sebagai mahluk tuhan
3. Paham sosialis barat yang menarik
perhatian
4. Pemimpin pergerakan kebangsaan karena
dasar pemikiran manusia
5. Menjadi pembela dan memiliki tujuan
C. Konsep dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila.
Berdasar
ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dalam
artian luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang
dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai nilai Pancasila. Dalam artian sempit adalah kedaulaatan rakyat
yang dilaksanankan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Paraktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangaan
kehidupan kenegaraan Indonesia.
Prinsip
demokrasi pancasila secara ideal telah terumuskan. Adapun perihal demokrasi
membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan
bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi
yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok
kecil elit sementara sebaagian besar rakyat jauh dari sumber kekuasaan.
Menurut
moh.hatta, negara sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia
merdeka, yakni demokrasi desa yang merupakan demokrasi asli Indonesia yang
bercirikan:
1. Cita cita rapat
2. Cita cita massa protes
3. Cita cita tolong menolong
Dengan demikian demokrasi diyakini sebagai sistem politik
yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Kesimpulannya demokkrasi Indonesia adalah demokrasi yang
berdasarkan Pancasila dan uud 1945 yang dimana demokrasi tersebut merupakan
bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak serta dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Kedaulataan dan
kekuasaan teringgi berada di tangan rakya yang penyelenggaraannya dijiwai olehh
nilai nilai Pancasila dan di jalankan sesuai aturan uud 1945. Oleh karena itu
perjuangan untuk menuju indonesia menjadi lebih baik turut menjadi
tanggungjawab Bersama melalui peran kita dalam mempertahankan demokrasi
Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki indonesia.